close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Media Indonesia/Susanto
icon caption
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Media Indonesia/Susanto
Nasional
Jumat, 03 Februari 2023 11:35

KPK bantah Firli beri janji ke Lukas Enembe: Tidak mungkin ada keputusan sendiri

Firli sebagai pimpinan KPK tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan memberikan janji secara personal kepada Lukas.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK membantah Firli pernah memberikan janji saat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya di Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tidak ada pembicaraan tertutup antara Firli dan Lukas yang dilakukan saat pemeriksaan di Papua.

"Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri, dari pihak LE (Lukas Enembe). Ada Polda, BIN, daerah, dari Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata Ali saat dikonfirmasi, ditulis Jumat (3/2).

Disampaikan Ali, Firli sebagai pimpinan KPK tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan memberikan janji secara personal kepada Lukas. Hal ini dikarenakan kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif, sehingga keputusan terkait perkara yang menjerat Lukas juga harus diambil secara bersama-sama.

"Kami juga tidak paham, pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan ketua KPK. Sekali lagi, kerja-kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa kemudian pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," ujar Ali.

Keputusan bersama ini, kata Ali, juga diambil KPK untuk mendatangi langsung kediaman Lukas di Papua guna melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan bersama mulai dari penyidik, bagian penindakan, hingga para pimpinan KPK.

"Saat itu menyimpulkan agar untuk percepatan, maka tim datang ke kediaman dari tersangka (Lukas) ini untuk melakukan pemeriksaan kondisi faktual dari tersangka LE," tutur dia.

Sebelumnya, tim pengacara mengatakan Lukas mengirimkan surat yang ditulis tangan sendiri olehnya. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Kendati demikian, isi surat tersebut belum diungkap oleh pengacara. Mereka hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang pernah disampaikan Firli saat berkunjung ke rumah Lukas di Jayapura, Papua.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Sedangkan temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan