close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). Proyek pengerjaan pembangunan kawasan Meikarta tetap berjalan usai KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan
icon caption
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). Proyek pengerjaan pembangunan kawasan Meikarta tetap berjalan usai KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan
Nasional
Kamis, 18 Oktober 2018 23:46

KPK bantah izinkan proyek Meikarta diteruskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengizinkan proyek Meikarta milik Lippo Group diteruskan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengizinkan proyek Meikarta milik Lippo Group diteruskan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengaku keberatan dengan siaran pers dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), perusahaan pengembang Meikarta. Dalam pernyataan resmi itu, manajemen Meikarta terkesan melibatkan KPK dalam legitimasi kelanjutan proyek.

"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (18/10).

Dalam rilis itu disebutkan, MSU berterima kasih atas ketegasan KPK yang memisahkan antara wilayah proses hukum dan proses pembangunan Meikarta. Sehingga, terkesan KPK memberikan izin untuk melanjutkan pembangunan Meikarta. Padahal tidak demikian.

"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," imbuh Febri.

KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro termasuk di dalamnya. 

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. 

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp100.000, dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Toyota Innova.

Semua pemberian suap ini, diduga merupakan bagian komitmen fee awal dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Hingga saat ini KPK menduga sudah ada realisasi Rp7 miliar melalui para kepala Dinas. 

KPK pun menduga bahwa perizinan proyek ini dibagi menjadi tiga fase dari total tanah seluas 774 hektare. Fase pertama 84,6 Ha, fase kedua 252,6 Ha, dan fase ketiga 101,5 Ha.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan