Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang beredar terkait kebocoran dokumen terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Ketua KPK Firli Bahuri diduga terseret dalam informasi tersebut sebagai pihak yang menyebarkan dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan itu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, informasi itu tidak benar. Ali bilang, informasi itu tidak pernah didengar oleh internal KPK.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4).
Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Sehingga, Ali meyakini kabar tersebut tidak benar lantaran proses penyelidikan telah rampung dan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, bukan hanya kali ini KPK menerima tuduhan selama menangani perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, itu merupakan hal yang lumrah.
Ali pun menyinggung soal penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dalam proses penanganan perkara itu, ada juga tuduhan bahwa KPK tidak akan meningkatkan ke tahap penyidikan, karena ada pimpinan yang merupakan teman seangkatan Rafael.
"Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja," ujar Ali.
Ali mengklaim tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada KPK itu, hanya bertujuan mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Kendati demikian, KPK tidak ambil pusing dengan tuduhan tersebut dan tetap bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dibebaskan untuk menyampaikan kritik kepada KPK dengan argumentasi yang rasional dan membangun.
Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK apabila memiliki bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara korupsi.
"Bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid, silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," tuturnya.
Ali meyakini Dewas KPK bakal bersikap profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan. Namun, Ali mengingatkan bahwa laporan itu harus memiliki dasar kuat dan bukan hanya asumsi.
"Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti," ujar Ali.