Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, membantah para pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpinnya merekomendasikan Inspektur Jenderal Firli dikembalikan atau dipulangkan ke instansi kepolisian.
Demikian disampaikan Agus saat ditanya ihwal kelanjutan petisi yang dilayangkan oleh Irjen Firli kepada pimpinan KPK. Agus mengatakan, hasil rapat pimpinan untuk menanggapi petisi Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli masih menunggu keputusan dari Deputi Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat, Herry Muryanto.
“Makanya kemudian saya tadi pagi memanggil Pak Herry lagi sebagai Deputi PIPM. Tolong ditindaklanjuti bukti-bukti yang valid dan konkret mengenai yang dituduhkan itu. Jadi, kita tunggu saja kerja PIPM,” kata Agus di Jakarta pada Senin, (29/4).
Menurut Agus, untuk mengambil sikap terhadap petisi yang dilayangkan oleh Firli memerlukan banyak pertimbangan.”Jadi gini, rapat pimpinannya sudah dilakukan Jumat lalu. Keluhan itu perlu ada bukti-bukti juga. Semua harus ada fakta yang benar dan bukti yang benar,” ujar Agus.
Agus pun mengaku tidak menemui sejumlah penyidik yang hendak menghadap pimpinan sebelum Firli melayangkan petisi. Menurutnya, KPK sebagai organisasi sebaiknya mampu menuntaskan masalah internalnya sendiri. “Karena itu, sebetulnya ini juga jadi pelajaran bagi kami bagaimana berorganisasi yang baik,” kata Agus.
Seperti diketahui, Firli melayangkan petisi yang memuat lima poin keberatan para pegawai KPK. Kelima poin itu antara lain meliputi hambatan penanganan perkara, tingkat kebocoran informasi yang tinggi, perlakuan khusus terhadap saksi, kesulitan penggeledahan dan pencekalan, serta pembiaran dugaan pelanggaran berat.
Sementara Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif memilih enggan berkomentar dalam menanggapi pertanyaan wartawan mengenai petisi yang dilayangkan Irjen Firli. Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan internal KPK.