close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 11 Juni 2019 14:26

KPK bantah tolak kedatangan tim Ombudsman RI

KPK memiliki prosedur untuk menerima kedatangan pihak luar.
swipe

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah pihaknya menolak kedatangan tim Ombudsman RI pada Jumat, 7 Juni 2019 lalu. Saat itu, tim Ombudsman gagal melakukan sidak ke KPK karena petugas jaga meminta mereka untuk menunggu proses perizinan.

Febri mengatakan, apa yang dilakukan petugas KPK saat itu adalah menjalankan prosedur yang berlaku di komisi antirasuah.

"Mereka (petugas) tentu tidak bisa mempersilakan secara otomatis semua orang yang datang (ke rutan), tanpa dikoordinasikan ke atasannya. Yang dilakukan (petugas) adalah meminta izin pada pimpinan," terang Febri, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Menurutnya, KPK tidak mempersoalkan sidak yang dilakukan oleh Ombudsman. Namun petugas jaga juga perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan, karena terdapat ruangan khusus yang hanya dapat dimasuki oleh pihak-pihak tertentu.

"Untuk itu otoritas pimpinan memang dibutuhkan di sana. Tidak ada penolakan, tapi kami memang butuh waktu karena wilayah KPK harus dijaga, terutama dalam wilayah steril," ucap Febri.

Saat itu, kata Febri, petugas sudah mempersilakan tim sidak Ombudsman untuk melakukan inspeksi pelayanan publik di salah satu rutan KPK. Namun, Ombudsman memutuskan untuk membatalkan inspeksi tersebut.

Atas pembatalan itu, KPK merasa tidak perlu melakukan tindakan lebih lanjut kepada Ombudsman.

Meski demikian, Febri memastikan pengelolaan rutan sebagai salah satu pelayanan publik di KPK sudah sesuai standar yang diterapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, kedatangan Ombudsman saat itu dilakukan saat waktu besuk sudah berakhir.

"Jadi Ombudsman datang setelah kunjungan jadwal keluarga itu selesai. Kunjungan dilakukan pada tanggal 4, 5, dan 6 Juni, dari pagi sampai siang. Kalau pada saat kunjungan datang, kemungkinan bisa," ucap Febri.

Pimpinan tim sidak Ombudsman RI, Adrianus Meliala, saat itu menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak KPK. Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu pun menganggap tindakan petugas jaga sebagai penolakan terhadap kedatangan mereka.

"Nampaknya perintah perizinannya lama sekali ya, ya kita tidak bisa menunggu. Apakah itu jawaban menolak halus atau tidak, tapi sepertinya menolak secara halus ya," ujar Adrianus di depan gedung rutan kelas I KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6) lalu.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan