Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak perlu melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Gaya hidup mantan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) tersebut sempat jadi sorotan publik lantaran menggunakan kendaraan mewah seperti motor gede (moge), rumah mewah, dan mobil mewah. Padahal, berdasarkan LHKPN dan standar gaji dengan pangkatnya tidak sesuai.
Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan keputusan untuk tidak melakukan klarifikasi LHKPN dikarenakan Polda Sumut telah menemukan alat bukti gratifikasi untuk menjerat Achiruddin.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut, telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5).
Ipi menuturkan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Polda Sumut untuk mengklarifikasi LHKPN Achiruddin. Koordinasi tersebut berujung pengusutan penuh oleh pihak Polri.
Meski demikian, imbuh Ipi, KPK akan mendukung kebutuhan data penyidikan di Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi Achiruddin.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Ipi.
Sebelumnya, LHKPN Achiruddin menjadi sorotan usai kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Terungkap, Achiruddin kerap pamer kendaraan mewah di media sosial.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menelisik transaksi janggal Achiruddin sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
PPATK juga melakukan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin beserta istri dan anaknya untuk keperluan pemeriksaan indikasi TPPU. Teranyar, PPATK telah melakukan penyerahan hasil analisa keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan kepada penyidik Polda Sumut.