Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Ketua Firli Bahuri membeberkan laporan kinerja semester I tahun 2020, di bidang penindakan.
Selama bulan Januari hingga Juni 2020, KPK mencatat dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yaitu OTT terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dalam semester I tahun 2020 tersebut, pihaknya telah melakukan banyak penyidikan perkara baru.
“Secara total, pada semester 1 tahun 2020, KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini," ujar Nawawi dalam konferensi pers, Selasa (18/8).
Pada semester 1 ini, lanjut Nawawi, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. "38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan,” bebernya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan.
Di tingkat penuntutan, kata dia, saat ini KPK menangani total 99 perkara. Sebanyak 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nawawi menambahkan, dalam upaya penindakan, KPK berfokus menyelematkan kerugian negara dan pemulihan aset (asset recovery). Salah satunya pada perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 miliar.
Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD 8,65 juta.
Pada semester I ini, KPK juga mengklaim telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan, dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).
“Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 miliar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ucapnya.
Lebih jauh, Nawawi mengungkapkan bahwa KPK turut merespon kerawanan dan potensi korupsi di tengah pandemi Covid-19 dengan membentuk tim khusus pada Kedeputian Penindakan.