Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Samin Tan di salah satu kafe kawasan Jakarta Pusat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengungkapkan tersangka dugaan suap pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I itu, dibekuk usai penyidik mendapat informasi dari masyarakat.
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Karyoto saat jumpa pers, Selasa (6/4).
Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak April 2020. Pelariannya sekitar satu tahun terhenti, Senin (5/4).
Menurut Karyoto, penangkapan DPO menegaskan koordinasi KPK dan Polri telah dan terus dilakukan. Dia menambahkan, lembaga antirasuah berkomitmen untuk terus memburu tersangka lainnya yang masih buron.
"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK. Dan pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim pencarian DPO yang beberapa bulan lalu telah ditetapkan untuk mencari DPO-DPO KPK," kata dia.
Dalam perkaranya, Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar untuk urus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT, yang diterka telah diakuisisi PT BLEM.
Uang tersebut disinyalir fee lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang berlangsung dua kali, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 64 ayat (1) KUHP.