close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
icon caption
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
Nasional
Senin, 04 Maret 2019 10:14

KPK bekukan rekening PT Merial Esa berisi Rp60 miliar

Pembekuan rekening dilakukan untuk mengejar keuntungan yang didapat PT ME atas penyuapan dalam proyek di Bakamla.
swipe

KPK membekukan rekening PT Merial Esa (ME) yang diduga berhubungan dengan suap yang diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI, Fayakhun Andriadi. Rekening tersebut berisi uang Rp60 miliar, yang diduga menjadi bagian dari keuntungan yang diperoleh dari penyuapan tersebut.

PT ME telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Perusahaan ini dijerat lembaga antirasuah, terkait kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka, sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun untuk mengurus anggaran di Bakamla," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

PT ME merupakan korporasi yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Namun kenyataannya, perusahaan menggunakan PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) untuk mengerjakan proyek tersebut. 

"Keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi, akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata dia.

Febri mengatakan, KPK berharap tindakan tegas terhadap PT ME menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Dalam kasus suap ataupun kerugian negara yang menyangkut korporasi, KPK akan memproses keuntungan yang diperoleh akibat tindak pidana tersebut.

Oleh karenanya, korporasi-korporasi di Indonesia diimbau untuk saling bahu-membahu menciptakan iklim anti-korupsi.

"Akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap, baik untuk anggaran, memenangkan tender, maupun memperoleh perizinan," kata Febri.

Penyuapan PT ME kepada Fayakhun dilakukan oleh direkturnya, Fahmi Darmawansyah. Dia melakukan empat kali transfer ke rekening Fayakhun senilai total US$911.480, dari rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT ME disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan