Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, diklaim bertugas sesuai prosedur terkait rekomendasinya atas kerja sama PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi dalam Patuha I. Lantaran menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
"Kapasitas KPK dalam hal ini, adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$3–US$4 juta per bulan diserahkan kepadanya," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/2).
Kalan menjabat Deputi Pencegahan KPK, Pahala merekomendasikan PT Geo Dipa Energi tak menyerahkan Patuha I kepada pihak ketiga terkait masalah tersebut. Juga meminta takada pembayaran kompensasi.
Atas keputusan itu, PT Bumigas baru-baru ini melaporkan Pahala ke Bareskrim Polri. Dia diduga memalsukan surat rekomendasi.
Fikri melanjutkan, potensi kerugian negara berawal kala PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas bersepakat membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), Februari 2005.
Sayangnya, PT Bumigas tak melaksanakan kegiatan fisik hingga akhir tahun. Bahkan, menghiraukan surat peringatan PT Geo Dipa Energi.
PT Geo Dipa lantas mengajukan permohonan terminasi kontrak ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), 26 November 2007. Hasilnya, Bumi Gas dinyatakan mencederai janji. "Dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga," ucapnya.
Sejurus kemudian, PT Bumigas mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus). Namun, ditolak.
Tak puas, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Mei 2010. Pun ditolak lagi.
Pada 24 Oktober 2014, MA baru mengabulkan permohonan PT Bumigas terkait pembatalan putusan BANI. "Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Fikri, PT Bumigas malah melaporkan eks Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi, Samsudin Warsa, ke Bareskrim Polri, November 2012. Atas dugaan penipuan.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Agustus 2017, Samsudin dibebaskan dari dakwaan. Penuntut umum juga tak mengajukan banding.
"Pada 2 April 2015, Bumi Gas juga melaporkan kembali Dirut Geo Dipa, tim jaksa pengacara negara dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim. Dengan tuduhan memberikan keterangan palsu," paparnya.
Setelah proses hukum selesai, PT Geo Dipa Energy berkoordinasi dengan KPK. Atas pembatalan putusan BANI, Bumigas mengklaim, perjanjian hidup kembali dan meminta negosiasi. Salah satunya, meminta proyek Patuha I.
"Karena Patuha I adalah aset negara, maka KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal ini," tutup Fikri.