close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK belum mulai penyelidikan kasus LHKPN bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Dokumentasi Kemenkeu
icon caption
KPK belum mulai penyelidikan kasus LHKPN bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Dokumentasi Kemenkeu
Nasional
Rabu, 08 Maret 2023 11:19

KPK belum mulai penyelidikan kasus LHKPN Rafael Alun

Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara itu belum ditandatangani para pimpinan KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menjadi penyelidikan. Namun, proses penyelidikan belum dimulai.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara itu belum ditandatangani. "Pimpinan belum menandatangani surat perintah penyelidikan," katanya, Rabu (8/3).

Diungkapkan Alex, peningkatan status pengusutan harta kekayaan Rafael Alun ke tahap penyelidikan masih sebatas kesepakatan internal. Proses penyelidikan baru dimulai usai disetujui secara sah oleh pimpinan. 

"Sekalipun diputuskan, disepakati, pada akhirnya, kan, harus ada surat perintah penyelidikan. Nah, itu," ujar Alex.

Di sisi lain, Alex mengatakan, KPK tak ikut campur perihal langkah penindakan yang diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Rafael. Sebab, itu menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan keputusan tentunya didasarkan pertimbangan instansi terkait.

"Dipecat, diberhentikan, di-non job, nah itu, kan, harus ada pelanggaran yang bersangkutan. Kan, begitu. Dan itu, kan, menjadi domainnya dari Inspektorat Kemenkeu atau di Ditjen Pajak. Secara kami di KPK tidak berwenang untuk men-judge atau menilai, apakah hukuman disiplin yang bersangkutan atau me-non job-kan yang bersangkutan," tutur Alex.

Alex menambahkan, KPK berada pada ranah penelusuran harta kekayaan Rafael sebagaimana yang dilaporkan dalam LHKPN. Pun melakukan klarifikasi guna menelusuri kecocokan harta yang dilaporkan dengan profil Rafael sebagai pejabat eselon III waktu itu.

"Kita hanya terkait dengan harta kekayaan yang bersangkutan, yang dilaporkan di LHKPN. Kita lihat, apakah [harta] senilai Rp56 miliar itu sesuai dengan profil yang bersangkutan dan sebagainya," ucapnya.

Nama Rafael Alun jadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio, terhadap David Ozora viral di media sosial. Gaya hidup mewah Rafael dan keluarga lantas menjadi "buah bibir" masyarakat.

Terkini, KPK membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Ini didasarkan atas hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri lintas Direktorat dan pimpinan KPK.

Kemudian, sejumlah pihak terkait harta kekayaan Rafael Alun juga akan dipanggil tim LHKPN dan tim penyelidik KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun.

Sementara itu, KPK telah mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun pada Rabu (1/3). Sejumlah hal yang diklarifikasi, antara lain, soal kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi.

Temuan lain KPK, Rafael tak mengakui kepemilikan jip Rubicon yang dikendarai anaknya saat menganiaya David Ozora. Dalihnya, kendaraan tersebut telah dijual kembali kepada kakaknya. Adapun pelat nomor B 6000 LAM pada motor Harley Davidson adalah palsu atau bodong dan tidak terdaftar di Samsat.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan