close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Selasa, 21 Januari 2020 22:23

KPK belum telusuri dugaan aliran dana petinggi PDIP di kasus suap KPU

Penyidik KPK masih menelusuri aliran suap dari para tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menelusuri dugaan aliran dana dari pihak lain, termasuk dari petinggi PDIP, dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Dugaan aliran dana dari pihak lain, sempat disinggung saat KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Kita belum sampai materi ke sana ya. Nanti untuk perkembangannya tentu nanti kami sampaikan, sepanjang masih relevan untuk kami sampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Dugaan aliran suap dari pihak lain, terkait dengan penerimaan Rp400 juta oleh Wahyu Setiawan pada pertengahan Desember 2019 lalu. Saat mengumumkan penetapan tersangka kasus tersebut pada 9 Januari lalu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihak KPK belum mengetahui sumbernya karena penyidik masih melakukan penelusuran.

Diduga uang tersebut berasal dari petinggi PDIP agar Wahyu membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Harun akan menjadi pengganti Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota dewan, melalui skema penggantian antarwaktu atau PAW.

Menurut Ali Fikri, KPK saat ini masih menelusuri aliran suap dari tersangka yang telah ditetapkan. Hari ini, penyidik menelusurinya dengan memeriksa Wahyu dan tersangka Agustiani Tio Fridelina, serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang berstatus saksi. 

"Pemeriksaan terkait dengan pemberian uang dari tersangka Pak SAE (Saeful Bahri) kepada Pak WSE (Wahyu Setiawan), masih seputar itu," kata Ali Fikri.

Terpisah, Wahyu Setiawan mengaku dirinya telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harun Masiku. Saat disinggung fokus pemeriksaan, Wahyu mengaku sudah lupa.

"Waduh pertanyaannya banyak sekali. Lupa. Banyak sekali pertanyannya, saya lupa," kata Wahyu.

Dalam perkaranya, Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun guna menjadikannya sebagai anggota DPR RI. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny Tri Istiqomah. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustiani. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan