close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan.
icon caption
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan.
Nasional
Senin, 09 Mei 2022 12:41

KPK belum terima salinan putusan kasus RJ Lino

KPK belum terima putusan banding RJ Lino di kasus korupsi kontainer.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas putusan terhadap terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino). Putusan itu terkait perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima isi putusan tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia berharap, pihak pengadilan dapat memberikan berkas terkait putusan itu secepatnya.

“Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut, akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya,” kata Ali kepada wartawan, Senin (9/5).

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino). Maka, sesuai putusan Pengadilan Tipikor, RJ Lino divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim banding, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum.

Majelis hakim menilai vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino telah mempertimbangkan fakta hukum serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Sehingga, penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil, serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan dibacakan pada Selasa, 26 April 2022.

Sebelumnya, RJ Lino divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan tiga unit QCC.

RJ Lino dianggap menguntungkan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China. Hakim menilai negara mengalami kerugian mencapai US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).

Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twin lift QCC sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Kemudian, keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.

Jaksa KPK mengajukan banding karena kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada HDHM China tidak dipatuhi. Hal tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan aset.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan