Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng, di Jayapura, Papua, hari ini (7/9). Penjemputan paksa ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Benar (dijemput paksa)," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9).
Ali mengaku belum dapat mengungkapkan informasi lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.
Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua pada 2015. Perkara ini masuk dalam tahap penyelidikan KPK.
Eltinus sebelumnya sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan Eltinus, sebab KPK telah sesuai menjalankan prosedur hukum dalam penetapan Eltinus sebagai tersangka.
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
KPK meminta Eltinus bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dan mematuhi seluruh proses hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," ujar Ali.