Komisi Pemberantasan Korupsi berharap kepala daerah terpilih memiliki integritas. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, lembaga antirasuah tak ingin pasangan calon terpilih malah memanfaatkan kewenangan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan pada kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (10/12).
Hal tersebut, sudah KPK ingatkan dalam kegiatan pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan kepala daerah di 270 daerah. Melalui program itu, komisi antisuap juga menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan pengalaman KPK menangani praktik lancung, ada lima modus korupsi kepala daerah, yaitu intervensi kegiatan belanja daerah, intervensi dalam penerimaan daerah, dan intervensi perizinan. Lalu, benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.
"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan," ujar Ipi.
Dua hari lalu, Indonesia menggelar pesta demokrasi di tengah pagebluk Covid-19. Pilkada 2020 berlangsung untuk sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 37 wali kota dan wakil wali kota, dan 224 bupati dan wakil bupati.