Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi kesempatan bagi para tahanan kasus korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. KPK akan memfasilitasi mereka untuk melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang.
"Ya haruskan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Saut mengatakan, KPK akan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika tidak memberikan kesempatan pada para tahanan untuk memilih pemimpin Indonesia untuk masa lima tahun ke depan.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan KPK terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang mendorong semua warga negara untuk mendapatkan hak pilihnya.
"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan no one left behind dalam pemilu ini. Tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," kata Saut menjelaskan.
Namun, Saut belum memastikan lokasi pemungutan suara yang akan ditetapkan KPK. Dia hanya memberi kemungkinan pencoblosan dilakukan di lokasi yang sama pada Pemilu sebelumnya.
Pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, KPK juga memberi kesempatan para tahanan ber-KTP Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya. Saat itu, lokasi pencoblosan berada di gedung KPK lama yang saat ini menjadi gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun atau Pemilu 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini diterbitkan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. (Ant)