Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan lembaga antirasuah menaruh perhatian terkait aset-aset yang dikuasai pihak ketiga di Banten, termasuk permasalahan situ, danau, embung dan waduk.
Lebih lanjut terkait capaian penataan aset di wilayah Banten, Nawawi menyampaikan sejumlah data mengenai perkembangan sertifikasi bidang tanah pemerintah daerah se-Banten, penertiban kendaraan dinas di Pemprov Banten, aset pemekaran maupun aset dengan pencatatan ganda.
“Di Provinsi Banten ada soal situ, luar biasa potensinya. Kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian bagi negara. KPK mendorong supaya dilakukan sertifikasi terhadap situ-situ tersebut,” katanya dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Banten, Selasa (24/11).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang hadir dalam Rapat Koordinasi Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, mengapresiasi dan berterima kasih atas pendampingan KPK. Menurutnya, langkah itu bisa berdampak pada aset yang selama ini sulit ditarik dapat dengan mudah dilakukan pemulihan.
“Terkait situ, kami menemukan banyak terjadi perubahan karena beberapa hal, karena sedimentasi, pemanfaatan oleh masyarakat, juga perubahan fungsi. Dengan bantuan KPK sangat besar manfaatnya dalam mengembalikan aset. Kami berterima kasih kepada KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu,” ujar Basuki.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, KPK mencatat ada 137 situ terdaftar dalam data BMD Pemprov Banten senilai Rp2,295 triliun. Namun, komisi antikorupsi mendapatkan keterangan ada situ dalam penguasaan pihak ketiga. Oleh karena itu, KPK mendorong agar segera disertifikasi.
Kini terdapat tiga situ dalam proses sertifikasi di BPN senilai Rp278 miliar, yaitu Waduk Sindang Heula seluas 1,1 juta meter persegi yang ditaksir Rp276,7 miliar, Situ Citaman 1.000 m2 diperkirakan Rp200 juta, dan Situ Sindang Mandi seluas 6.000 m2 dengan nilai estimasi Rp1,2 miliar.
Sementara Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, mengatakan pihaknya fokus memenuhi target sertifikasi aset. Tujuannya, agar seluruh bidang tanah telah disertifikasi pada 2024.
Menurut Arie, banyak aset bermasalah karena dahulunya sering dilupakan, seperti jalan, danau, dan sungai. Padahal, imbuhnya, itu merupakan aset negara yang harusnya bisa diberdayakan.
“Dengan didampingi KPK, harapan kami seluruh instansi, baik instansi pemeritah maupun BUMN bisa menginventarisir aset-aset yang ada. Seandainya alas hak atau buktinya tidak lengkap, kami bisa fasilitasi sepanjang tidak bersengketa dengan pihak lain, untuk disertifikasi menjadi aset negara,” katanya.
Sebelumnya dalam sambutan pembukaan, Gubernur Banten Wahidin Halim, mengungkapkan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya sesuai rekomendasi dan masukan KPK. Hal itu dilakukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan di daerahnya.
“Kami laporkan kepada pimpinan KPK, kami siap untuk melakukan yang terbaik dalam upaya untuk mewujudkan pemeritahan yang baik yang bersih dari korupsi. Kami sudah penuhi semua masukan dan permintaan KPK,” ujarnya.