Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terjerat kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rafael diduga menerima gratifikasi US$90.000. Uang tersebut dialirkan melalui perusahaannya di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, ada peluang perusahaan Rafael dijerat sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
"Nanti, kalau dalam perkembangannya kita melihat bahwa memang badan hukum itu digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi, badan hukumnya bisa kita jadikan sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan, Jumat (12/5).
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan penelusuran aliran dana gratifikasi yang diterima Rafael. Total nilai uang hasil korupsinya terus bertambah.
"Lebih [dari US$90.000]. Itu, kan, yang [bukti] awal," ujar Asep.
Disampaikan Asep, perkara Rafael tidak hanya menyentuh gratifikasi. Namun, dalam perkembangan penelusurannya, ada perkara lain yang perlu dibuktikan nilai korupsinya.
"Ini, kan, perkara tersebut selain ada dari gratifikasi, ada perkara-perkara lain. Kita harus buktikan juga selain dari gratifikasi ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap," tutur Asep.
Asep mencontohkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dalam perkembangannya, KPK menemukan berbagai transaksi lain yang mencurigakan sehingga besaran uang yang dikorupsi bertambah dari temuan awal.
"Seperti halnya perkaranya LE. Awalnya, suapnya cuma Rp1 miliar, tapi, kan, ke sini terus berkembang sampai mencapai puluhan miliar," ucapnya.
Dalam perkara gratifikasi yang menjerat Rafael Alun, ia diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME jika ada wajib pajak yang terkendala dan bermasalah dalam proses penyelesaian pajak. Atas perbuatannya, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).