Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buka suara perihal kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan alasan cepatnya tindak lanjut atas laporan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengaku bingung dengan pernyataan ICW tersebut. Pasalnya, laporan dugaan praktik korupsi yang diajukan melalui bidang pengaduan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti secara bertahap.
"Kami cepat juga kemudian dicurigai, apalagi kemudian kami juga tidak bekerja, begitu kan?" kata Ali kepada wartawan, dikutip Selasa (28/3).
Klarifikasi yang disampaikan Wamenkumham Eddy pada 20 Maret 2023 juga dinilai janggal oleh ICW. Hal ini karena klarifikasi dilakukan dalam kurun waktu tiga hari usai laporan diterima KPK.
Ali menuturkan, tahapan klarifikasi itu sejalan dengan proses telaah dan verifikasi aduan. Apabila pelapor membutuhkan informasi terkait perkembangan tindak lanjut aduannya, KPK wajib menyiapkan hal tersebut.
"Sehingga kalau kemudian pelapor merasa bahwa laporannya, perkembangannya seperti apa, di dalam ketentuan peraturan pemerintah yang sekali lagi ini menjadi pegangan kami, silakan bisa kemudian bisa bertanya langsung kepada pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal KPK, itu boleh, silakan," tutur Ali.
Disampaikan Ali, proses-proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme dalam pengaduan masyarakat. Oleh karenanya, ia menegaskan tidak ada kejanggalan dalam tindak lanjut atas laporan tersebut.
"Proses-proses yang kemudian kami lakukan adalah sangat wajar. Bahkan kemudian kami lakukan percepatan, itupun masih dicurigai. Ini yang kemudian menjadi keheranan dari kami, maunya apa dari temen-temen ICW itu?" ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ke KPK pada Selasa (14/3).
Pelaporan ini berkaitan dengan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima oleh dua orang. Kedua orang ini, kata Sugeng, diakui oleh Eddy sebagai asisten pribadinya. Diungkapkan Sugeng, peristiwa ini terjadi sekitar April hingga Oktober 2022.
Sementara itu, Eddy mengaku tidak menanggapi serius laporan IPW soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Eddy juga mengklaim tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh, meski laporan itu mengarah pada fitnah.
Terkait asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, yang melaporkan Sugeng ke Barekskrim Polri, Eddy mengaku hal itu bukan jadi kewenangannya. Ditegaskan Eddy, Yogi yang menjadi asisten pribadinya itu bukan seorang aparatur sipil negara (ASN). Sementara, Eddy menyebut Yosi Andhika merupakan seorang pengacara dan bukan asisten pribadinya.