close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Minggu, 11 April 2021 20:09

Pakar hukum: KPK bisa jerat Sjamsul dengan Pasal 2 UU Tipikor

Yang dikorupsi dana penanggulangan krisis moneter dengan ancaman pidananya mati atau seumur hidup.
swipe

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana, berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakulan penyidikan tersendiri terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Usul itu terkait pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sekalipun eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung atau MA, kata dia, bukan berarti peristiwa pidana Sjamsul tidak ada. 

"Sehingga gini, BLBI mengalir mungkin tidak ada masalah, tapi setelah mengalir sampai ke tangan Sjamsul Nursalim, masa iya tidak ada masalah?" kata dia dalam diskusi yang disiarkan Youtube BEM UI, Minggu (11/4).

Menurut Gandjar, demi menjerat Sjamsul dan Itjih, KPK bisa pakai Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun saat ditetapkan tersangka, keduanya diterka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Gandjar mengatakan, kalau pakai Pasal 3 memang harus ada penyelenggara negaranya. Sehingga, ketika Syafruddin divonis bebas, Sjamsul dan Itjih tak bisa dijerat. Sementara dalam Pasal 2, dia mengatakan, tidak ada ketentuan yang harus mensyaratkan adanya pejabat.

"Sehingga bisa jadi kasus yang berdiri sendiri, tidak ada kaitan dengan Syafruddin Tumenggung. Jadi cukup saja lakukan penyidikan lagi, ulang. Katakanlah menggunakan Pasal 2 saja. Hilangkan Pasal 3. Itu menurut saya langkah yang bisa dilakukan oleh KPK," ucapnya.

Gandjar pun menjelaskan, lembaga antisuap masih punya waktu untuk menjerat Sjamsul. Sebab, kasus BLBI belum kedaluwarsa karena dihitung dari 2004, bukan saat dana itu dikucurkan sekitar 1998-1999.

Dihitung dari 2004 karena saat itu negara kehilangan hak tagih yang menyebabkan kerugian keuangan negara. "Apakah kedaluwarsanya 12 tahun? Tidak, (tapi) 18 tahun. Kenapa? Karena yang dipakai Pasal 2 ayat (2)," katanya.

"Yang dikorupsi adalah dana penanggulangan krisis moneter yang ancaman pidananya mati atau seumur hidup. Kalau mati atau seumur hidup, menurut Pasal 78 KUHP kedaluwarsanya setelah 18 tahun. Maka kalau mengacu ke situ, 2004 tambah 18, masih bisa sampai tahun 2022," imbuhnya.

KPK resmi menghentikan penyidikan Sjamsul dan Itjih per 31 Maret 2021. Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, vonis bebas Syafruddin di tingkat kasasi MA membuat syarat adanya perbuatan penyelenggara negara tak terpenuhi.

"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan