Kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dinilai masih dapat ditindak saat dirinya resmi menjabat sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengatakan, hal tersebut hanya bisa terjadi jika aturan etik yang bersifat internal dan berlaku saat ini tidak berubah seiring pergantian pimpinan.
"Logika aturan yang sekarang, bisa (ditindak)," kata Tsani, saat dihubungi reporter Alinea.id, Jumat (13/9).
Namun demikian, dia pesimistis penindakan itu dapat dieksekusi. Hal ini lantaran upaya pelemahan KPK kian santer datang dari berbagai arah.
"Tetapi prakteknya sulit. Undang-Undang KPK saja sudah mau diubah. Apalagi aturan di bawahnya," ucap dia.
Dia berharap aturan internal KPK tersebut tak diubah meski pimpinannya berganti. Menurutnya, aturan internal KPK itu sangat ketat dan tidak pandang bulu.
"Meski berganti (kepemimpinan) harusnya enggak (diubah) begitu. Sejak kasus etik Antasari, (aturan internal) kita itu ketat. Main golf (dengan orang beperkara) saja enggak boleh," ucap Tsani.
Untuk diketahui, KPK telah menyatakan bahwa Ketua KPK terpilih jilid V Firli Bahuri, telah terbukti melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Berdasarkan hasil laporan Direktorat Pengawasan Internal KPK, Firli terbukti melangsungkan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) pada 18 September 2018. Padahal, saat itu KPK tengah menyelidiki praktik dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Dari laporan itu, pertemuan Firli dengan TGB tercatat telah terjadi sebanyak tiga kali. Pertemuan pertama terjadi saat hari ulang tahun GP Ansor ke-84 di Lombok Tengah.
Kemudian, saat launching penanaman jagung 100.000 hektare di Bonder Lombok Tengah. Terakhir saat acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 membuat komisioner KPK Saut Situmorang memutuskan mundur dari jabatannya. Serupa, Tsani juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai penasihat KPK.