Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memblokir rekening senilai puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Lukas, Rabu (11/1), mengatakan KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Namun, Firli tidak menyebut secara jelas pemilik dari rekening dimaksud.
Ada pun dalam penyidikan, KPK pada September 2022 lalu mengambil alih pemblokiran rekening berisi uang Rp71 miliar milik Lukas Enembe. Rekening Lukas sebelumnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Uang itu digunakan KPK untuk mendalami perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengembangkan penelusuran aliran dana di kasus ini, termasuk melalui rekening.
"Itu kan penemuan awal, dan sudah sejak tengah tahun lalu. Kami terus berproses sesuai dengan koordinasi KPK," kata Ivan saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (12/1).
Diketahui, rekening senilai Rp71 miliar yang diblokir oleh PPATK dan saat ini telah diambil alih KPK itu disebut berasal dari beberapa jasa perbankan dan asuransi. Ada pun pengambilalihan pemblokiran rekening ini bukti pengusutan kasus Lukas terus dikembangkan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyatakan pengungkapan kasus ini terus berlangsung dan sifatnya dinamis atau dapat berubah sewaktu-waktu.
"Pada proses penyidikan pasti kami terus kembangkan setiap informasi dan data yang kami miliki. Sehingga, perkembangan penanganan perkara kami pastikan juga terus dinamis," ujar Ali saat dikonfirmasi Alinea, Kamis (12/1).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas kini telah resmi ditahan oleh KPK, namun dibantarkan oleh tim penyidik ke RSPAD Gatot Subroto atas pertimbangan kondisi kesehatan.
Sementara, Rijatono telah terlebih dulu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.
Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.