close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan ko
icon caption
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan ko
Nasional
Senin, 17 Desember 2018 20:49

KPK bongkar proyek fiktif BUMN Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif bernilai miliaran rupiah PT Waskita Karya (Persero)
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif bernilai miliaran rupiah PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK telah menetapkan dua pejabat Badan usaha milik negara (BUMN) Waskita Karya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan & Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek konstruksi yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.  

“Diduga negara sangat dirugikan dari praktik korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur, khususnya proyek konstruksi yang tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua,” kata dia, Senin (17/12).  

KPK menduga kuat Fathor dan Yuly melaksanakan tindak korupsi dengan membuat sub kontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang sedang dikerjakan oleh Waskita Karya. Namun, lanjut Agus, sub kontraktor tersebut tidak lantas mengerjakan proyek sesuai dengan apa yang tertuang dalam kontrak, sehingga jelas negara dirugikan. 

“Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar,” kata Agus. 

Karena perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, atas kejadian ini, KPK pun mengimbau kepada seluruh BUMN agar terus konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance.

Proyek-proyek yang dikerjakan oleh sub kontraktor fiktif tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Kanal Banjir Timur (KBT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan