Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tengah mempelajari isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Syamsul Rakan Chaniago melanggar etik.
Berbasis putusan itu, menurut Alexander, tidak tertutup kemungkinan KPK bakal mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Akan kita dalami dahulu. Kalau hal itu bisa membantu meng-clear-kan perkara, kenapa tidak?" kata Alex, sapaan akrab Alexander, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Syamsul divonis melanggar etik hakim lantaran terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, pada 28 Juni 2019 di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Padahal, ketika itu Syamsul tengah menangangi perkara kasasi Syafruddin.
Dalam putusan kasasi, Syamsul menjadi salah satu hakim yang mengabulkan banding Syafruddin. Sebelumnya, Syafruddin sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia.
"Kita dalami, sejauh mana relevansi putusan yang dibuat, kan begitu. Apakah putusan yang dibuat itu sedikit dipengerahui misalnya dalam pelanggaran kode etik? Harus kita lihat relevansinya dengan perkara yang dia (Syamsul) putuskan," jelas Alex.
Syamsul Rakan Chaniago dijatuhi hukuman nonpalu selama 6 bulan. Putusan itu diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012.