close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Selasa, 13 April 2021 08:13

KPK buka peluang bidik lagi Sjamsul dan Itjih

Sjamsul dan Itjih bisa dijerat kembali dalam kasus BLBI. Akan tetapi, jika perbuatannya tunggal dan tak berkaitan dengan Syafruddin.
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam kerangka perbuatan yang dianggap bersama-sama Syafruddin Arsyad Tumenggung. Jika ditemukan perbuatan lain, Sjamsul dan Itjih bisa diproses secara tunggal.

"Kalau ternyata kemudian baik KPK ataupun pihak publik kemudian bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," ujarnya lewat keterangan video, Senin (12/4).

Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN. Dia sempat divonis 13 tahun penjara di tingkat pertama dan naik 15 tahun bui di tingkat banding. Namun, di tingkat kasasi, ia divonis bebas oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut membuat KPK tak bisa memproses Sjamsul dan Itjih. Sebab, syarat adanya penyelenggara negara tidak terpenuhi seiring vonis lepas itu, sehingga SP3 terbit.

Ghufron menjelaskan, Sjamsul dan Itjih memang bisa dijerat kembali dalam kasus BLBI. Akan tetapi, jika perbuatannya tunggal dan tak berkaitan dengan Syafruddin, misalnya ada penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset.

"Artinya, kami tidak akan kemudian terbatas dengan azas ne bis in idem karena perbuatannya terpisah. Tapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT (Syafruddin), kita harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," katanya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, berpendapat KPK masih bisa melakulan penyidikan tunggal terhadap Sjamsul dan Itjih. Menurutnya, sekalipun Syafruddin bebas di vonis kasasi MA, bukan berarti peristiwa pidana Sjamsul tidak ada. 

Menurut Gandjar, KPK bisa menggunakan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk jerat Sjamsul dan Itjih. Adapun saat ditetapkan tersangka sebelum SP3 terbit, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Gandjar mengatakan, kalau pakai Pasal 3 memang harus ada penyelenggara negaranya. Sehingga, saat Syafruddin divonis bebas, Sjamsul dan Itjih tak bisa diproses hukum. Sementara dalam Pasal 2, imbuhnya, tidak ada ketentuan mensyaratkan adanya pejabat.

"Sehingga bisa jadi kasus yang berdiri sendiri, tidak ada kaitan dengan Syafruddin Tumenggung. Jadi cukup saja lakukan penyidikan lagi, ulang. Katakanlah menggunakan Pasal 2 saja. Hilangkan Pasal 3. Itu menurut saya langkah yang bisa dilakukan oleh KPK," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan