Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa ratusan saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi berkas tersangka Markus Nari. Ia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
"Sejauh ini sudah diperiksa 113 saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional yang terdiri dari berbagai unsur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi lain guna menuntaskan kasus ini. Febri meyakinkan pihaknya bakal merampungkan proses penyidikan tersebut dengan cepat.
"Kalau penyidikan ini sudah selesai maka akan dilimpahkan ke persidangan secara sekaligus. Pasal tipikor-nya pasal 2, pasal 3, dan juga pasal obstruction of justice-nya ini akan dirumuskan dalam bentuk dakwaan. Tapi saya kira itu belum sekarang ya, nanti akan kami selesaikan dulu proses penyidikannya," ungkap Febri.
Hari ini, KPK memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013 Taufik Effendi.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional di DPR RI," ucap Febri.
Selain kedua orang tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI periode Tahun 2014-2019 Arief Wibowo. Namun, ia tak hadir dalam pemeriksaan di komisi antirasuah itu.
Adapun pihak yang telah diperiksa yakni, Sekretaris Jenderal DPR RI, anggota dan mantan anggota DPR RI, mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta mantan Menteri Dalam Negeri RI.
Kemudian, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007-2014, mantan Menteri PAN RB, Pengacara, Kepala Daerah, PNS, Menteri hukum dan HAM, serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.
Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi e-KTP Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.
KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.
Markus dijerat pasal berlapis oleh KPK. Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.