Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, KPK menemukan ketidaksesuaian antara harta kekayaan milik Rafael dengan profilnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan), sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
Proses penyelidikan terkait Rafael ini selanjutnya akan ditangani oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Disampaikan Pahala, terdapat sejumlah hal yang bakal didalami dalam penyelidikan, termasuk hasil temuan baru dari penelusuran yang telah dilakukan KPK.
"RAT (Rafael) ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujar Pahala.
Pahala mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari pejabat tersebut. Adapun surat tugas untuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap pejabat itu telah dikirimkan oleh KPK.
Nama Rafael Alun jadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio, terungkap ke publik. Gaya hidup mewah Rafael dan keluarga lantas disorot oleh masyarakat.
Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profil Rafael sebagai pejabat eselon III.
Dalam LHKPN, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan. Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar, yang tersebar di kabupaten/kota Sleman, Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Rafael juga tercatat memiliki harta surat berharga senilai Rp1,55 miliar, serta alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.
KPK telah mengklarifikasi perihal harta kekayaan Rafael pada Rabu (1/3). Sejumlah hal yang diklarifikasi antara lain soal kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi. KPK memastikan proses klarifikasi terhadap LHKPN milik Rafael tidak akan dilakukan hanya sekali saja.