Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru tentang pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016. Lembaga antisuap menaikkan status penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/4).
Selain itu, sambung dia, telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU diterapkan karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran hasil tindak pidana korupsi.
"Kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya," jelasnya.
Namun, Ali belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dia hanya memastikan akan menginformasikannya usai kegiatan penyidikan telah cukup.
"Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.