close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Foto Dok. DPR
icon caption
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Foto Dok. DPR
Nasional
Kamis, 23 September 2021 19:00

KPK buka suara soal kabar Azis Syamsuddin tersangka

KPK akan menyampaikan secara lengkap kronologis perkara korupsi yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum membenarkan penetapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam dugaan perkara kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan perkara tersebut, dan akan menyampaikan penetapan tersangka dan kronologis pada waktunya.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (23/9) sore.

Menurutnya, pengumuman tersangka, akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan. "Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ujarnya.

Ali menambahkan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. "Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, KPK akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara yang menyeret nama Azis tersebut. "Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan belum mendapatkan informasi terkait status terbaru Azis. Dasco menyebut informasi bahwa Azis telah ditetapkan tersangka belum terkonfirmasi.

"Belum terkonfirmasi. Di berita juga Pak Firli belum menjawab apakah benar atau tidak informasi itu," ujarnya.

Dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap ini muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwaan, Azis disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Azis diduga memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan pihaknya belum mengetahui penetapan Azis sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Dia mengaku belum pernah melihat surat penetapan tersangka terhadap rekan partainya tersebut.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS (Azis Syamsudin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9).

Supriansa menyebut partainya menghormati proses hukum di KPK terkait Azis Syamsudin. Menurutnya, Partai Golkar mendoakan yang terbaik bagi Wakil Ketua Umum Golkar itu.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan