Tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu merupakan pemeriksaan pertama bagi Bambang setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Kepada wartawan, mantan Managing Director PES itu mengaku dicecar terkait tupoksinya ketika memimpin PES.
“Masih tupoksi, tupoksi aja. Tugas dan tanggung jawab saya sebagai VP (Vice Precident) dan Manager Director, semua,” kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Saat disinggung penerimaan uang sebesar US$ 2,9 juta dari beberapa pihak rekanan melalui perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd, Bambang bergeming. Dia menegaskan, pemeriksaan kali ini hanya terkait tupoksi selama dirinya memimpin PES.
"Belum sampai ke sana, saya tidak bisa jawab," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, dirinya mempercayai KPK akan menangani perkara yang menjeratnya secara adil dan profesional. Dia memastikan akan bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan kasus mafia migas itu.
"Saya WNI yang baik, dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Bambang.
Dalam perkara itu, Bambang diduga kuat pernah melakukan perbantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang saat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.
Bambang yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan pergantian pada 2015, diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Uang suap itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.