Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dua tersangka baru yang ditetapkan pada 10 Mei 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan ada sembilan orang saksi yang diperiksa dan digali keterangannya perihal proses pengurusan perkara di MA. Mereka adalah hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain itu, ada juga saksi dari pegawai MA yakni Desy Yustria, Nurmanto Akmal , Redhy Novarisza, dan Prasetyo Nugroho. Kesembilan saksi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurusan perkara di MA yang turut dipantau proses nya oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/5).
Selain itu, imbuh Ali, penyidik juga mencecar Gazalba Saleh cs soal aliran dana suap kepada dua tersangka baru.
"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak dimaksud tersebut."
Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, saat ini ada total 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali di Jakarta, Rabu (10/5).
Meski demikian, imbuh Ali, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia hanya mengatakan, penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.
Detil konstruksi perkara umumnya bakal disampaikan dalam konferensi pers bersamaan dengan penahanan para tersangka.
"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto.
KPK telah mencegah Dadan ke luar negeri sejak 12 Januari 2023. Sementara, Hasbi juga telah diajukan pencegahan untuk enam bulan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023.