Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap 10 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian ESDM. Permintaan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022.
"KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Ali bilang, tujuan diajukan pencegahan antara lain untuk memastikan agar mereka tetap berada di wilayah Indonesia.
Selain itu, para pihak yang dicegah diharapkan dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai yang diagendakan tim penyidik. Upaya cegah pertama terhadap 10 ASN Kementerian ESDM itu diajukan untuk enam bulan ke depan.
"Dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
Berdasarkan perkembangan terakhir, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM 2020-2022. Para tersangka diduga merupakan orang-orang di bagian keuangan yang bersekongkol untuk memanipulasi besaran angka tukin dengan modus salah ketik.
Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.
Ada pun dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan aliran dana dan dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.