Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap empat orang anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah pada APBD yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3).
Disampaikan Ali, pencegahan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan sampai Juli 2023. Namun, Ali belum mengungkapkan identitas keempat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang dimaksud.
"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023, dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ujar Ali.
Ali menyebut, alasan dilakukan langkah pencegahan adalah untuk memastikan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan pada perkara ini.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI, dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," tutur Ali.
Terpisah, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya pengajuan tindakan cegah ke luar negeri oleh KPK. Ahmad menyampaikan, pencegahan yang diajukan lembaga antikorupsi tersebut berlaku selama 6 bulan.
"Berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua, tiga lainnya adalah staf ahli Sahat Tua, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid; serta Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat diduga menerima suap senilai Rp5 miliar. Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.