Komisi Pembersih Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap lima orang. Mereka diduga terkait proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan permintaan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael)," kata Ali dalam keterangan resmi, Jumat (14/4).
Ali menuturkan, tujuan diajukan pencegahan antara lain untuk memastikan agar mereka tetap berada di wilayah Indonesia. Upaya cegah pertama terhadap kelima orang tersebut diajukan untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023.
"Dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," ujar Ali.
Selain itu, para pihak yang dicegah diharapkan dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai yang diagendakan tim penyidik.
"Dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," tutur Ali.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terkini, masa penahanan Rafael telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan, mulai 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023.
Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya. Perusahaan tersebut yakni PT Artha Mega Ekadana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya. Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).