close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 02 Juli 2019 14:33

KPK cegah Dirut Perum Jasa Tirta II dan ahli psikologi ke luar negeri

Kerugian negara akibat praktik korupsi di Perum Jasa Tirta II mencapai Rp3,6 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Kedua tersangka itu yakni Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan  Andririni Yaktiningsasi, seorang ahli psikologi.

“Surat pelarangan bepergian ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa, (2/7).

Kedua orang tersebut, Djoko dan Andririni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2018. Djoko Saputra diduga melakukan praktik korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan dalam kegiatan pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll tahun 2017.

Perkara tersebut bermula sketika Djoko Saputra menjabat sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II pada 2016. Dia diduga telah memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan dana pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Adapun revisi anggaran itu ialah perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar. Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut senilai Rp5.564.413.800.

Rinciannya, pekerjaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp3.360.258.000 dan perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sebesar Rp2.204.155.800.

Diduga, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

Setidaknya, kerugian negara akibat praktik korupsi itu mencapai Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan