close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Senin, 19 April 2021 14:23

KPK cegah Lucas ke luar negeri

Sebelumnya, KPK menaikkan status ke penyidikan dugaan penerimaan hadiah soal pengurusan perkara eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Lucas ke luar negeri. Pengacara itu ditangkal sebagaimana surat yang dikirim lembaga antisuap ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada 8 April 2021.

"Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam perkara pengurusan perkara di MA (Mahkamah Agung) 2012-2016," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/4).

Pencegahan ke luar negeri berlaku enam bulan terhitung sejak 8 April 2021. Menurut Ali, tindakan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," jelasnya.

Sebelumnya, komisi antisuap mengumumkan telah menaikkan status ke penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dan kawan-kawan, penerimaan gratifikasi, serta TPPU. 

Menurut Ali, penerapan TPPU karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi. "Kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya," jelasnya.  

Namun, Ali belum bisa menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dia hanya memastikan akan menginformasikannya usai kegiatan penyidikan telah cukup.  

"Namun demikian, kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan