Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya cegah ke luar negeri terhadap satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak yang dicegah merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan pertama sejak Mei 2023. Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Ema diharapkan bersikap kooperatif kepada penyidik untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," tutur Ali.
Dalam kasus ini, Yana Mulyana ditetapkan tersangka bersama Kepala dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, sebagai penerima suap. Adapun Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro; ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 14 April 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan 6 tersangka.
PT SMA dan PT CIFO disebut menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jasa internet Program Bandung Smart City. Dalam transaksi suap yang berlangsung, para tersangka diduga menggunakan sejumlah kode.
Kode "everybody happy" digunakan saat Yana dan Dadang menerima suap dari Sony melalui Khairul. Sementara itu, istilah "nganter musang king" dipakai kala Yana menerima suap dari Andreas dan Sony.
Selain menerima suap Rp942,6 juta, diduga ada aliran uang lainnya yang telah diterima Yana. Dugaan ini mengacu hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah pihak.