close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK mencegah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 9 Mei.
icon caption
KPK mencegah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 9 Mei.
Nasional
Rabu, 10 Mei 2023 13:56

KPK cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan ke luar negeri

Pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang pejabat di Mahkamah Agung (MA). Permohonan pencegahan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkuham untuk periode 6 bulan pertama.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (10/5).

Ali mengatakan, upaya pencegahan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Perkara itu menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, sebagai tersangka.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ujar Ali.

Dengan adanya upaya pencegahan, pihak yang dicegah diharapkan dapat bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. Pengajuan cegah dimaksud sejak 9 Mei 2023.

"Dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan," tuturnya.

Terpisah, Kasubbag Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya pengajuan cegah terhadap satu orang oleh KPK. Pihak yang dicegah adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Nursaleh mengatakan, masa pencegahan berlaku efektif selama 6 bulan ke depan. "Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi terkait status hukum Hasbi Hasan. Dalihnya, pengumuman atas pengembangan perkara yang ditangani KPK harus disepakati seluruh pimpinan.

"Terkait dengan Sekma (Hasbi, red), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Johanis di Jakarta, Senin (8/5).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan