Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri status kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio, anak dari aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, kendaraan roda empat tersebut terdaftar atas nama Ahmad Syarifudin. Hal ini terungkap dari dokumen kelengkapan kendaraan yakni BPKB dan STNK mobil Jeep Rubicon tersebut.
"Yang kami lihat di lapangan, nama (pemiliknya) Ahmad Syarifudin atau AS itu," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Berbekal dokumen tersebut, imbuh Pahala, pihaknya lantas melakukan penelusuran dan mendapati alamat Ahmad Syarifudin yang berlokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Namun, yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan KPK mengklarifikasi hal ini kepada Rafael Alun. Dalam klarifikasinya, Rafael mengaku kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Syarifudin. Kemudian, mobil itu dijual lagi kepada kakak Rafael.
"Pada klarifikasi kemarin kami tanya, dia (Rafael) bilang, 'Iya Pak, saya beli dari AS, terus saya jual lagi ke kakak saya.' Tetapi secara dokumen masih nama AS, karena kan kita ngeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama," papar Pahala.
Kendati demikian, Pahala mengaku pihaknya tidak begitu saja memercayai hal tersebut. "Kami percaya apa enggak? Ya enggak."
Pahala menambahkan, KPK akan melakukan pengecekan ulang atas klarifikasi Rafael perihal kepemilikan Jeep Rubicon tersebut. Hal ini dilakukan antara lain dengan mengecek transaksi keuangan di rekening milik Rafael.
"Kan dia ngomong begitu, nanti kita cek bank-nya. Bener enggak! Kalau dia beli, ada duit keluar. Bener enggak dia jual lagi ke kakaknya dan pasti ada duit masuk," ujarnya.
Sementara itu, terkait aset milik Rafael berupa motor Harley Davidson, Pahala menyebut pelat nomor B 6000 LAM pada kendaraan mewah tersebut palsu atau bodong.
Pahala mengatakan hal itu telah diklarifikasi kepada Rafael. Selain itu, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait pelat nomor tersebut kepada otoritas terkait, yakni Samsat.
"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan (Rafael) sudah akui juga itu bodong," kata Pahala.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael tercatat memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara LHKPN dengan status Rafael sebagai pejabat eselon III.
Rafael sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu melalui surat terbuka pada Jumat (24/2). Pengunduran diri Rafael ditolak oleh Kemenkeu atas dasar Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.