close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. /Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. /Antara Foto
Nasional
Selasa, 19 November 2019 13:14

KPK cekal Bupati Solok Selatan nonaktif

Dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Bupati Solok Selatan nonaktif, Murni Zakaria dan pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

"KPK mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

Keduanya dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019. Tindakan itu dilakukan guna memudahkan penanganan perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

Dalam perkara itu, Muzni diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp460 juta dari Kahar. Uang itu merupakan suap guna memuluskan proyek di Solok Selatan. Pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk uang sejumlah Rp410 juta dan Rp50 juta dalam bentuk barang.

Selain itu, Muzni diduga meminta uang kepada Kahar melalui anak buahnya yang menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab Solok Selatan, yakni sebesar Rp60 juta. Bahkan, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Kahar juga memberikan suap kepada anak buah Muzni sebesar Rp315 juta.

Jika dijumlah, Yamin Kahar telah mengeluarkan Rp775 juta untuk suap sejumlah proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Atas perbuatannya, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Muhammad Yamin Kahar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan