Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap dua orang dari pihak swasta, terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2019. Keduanya adalah Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmon Previn dan Richard Alexander Anthony.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pencekalan tersebut dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara, yang menjadikan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," kata juru bicara KPK kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/9).
Pencekalan berlaku mulai hari ini, 26 September 2019. Masa cekal akan berakhir enam bulan ke depan, namun dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.
Selain Risyanto, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa.
Risyanto diduga telah memberi izin kepada PT NAS untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan. Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak tahun 2009, lantaran telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.
Mendapat izin, Perum Perindo membebani PT NAS dengan kewajiban membayar kuota impor ikan itu sebesar US$30.000. Kemudian, Mujib diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya, yakni Adhi Susilo.
Kendati mendapat jatah impor sebanyak 250 ton, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas, guna merekayasa seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.
Tak hanya itu, Risyanto juga menawarkan kembali jatah kuota impor ikan terhadap Mujib sebesar 500 ton pada 16 September 2019. Saat itu, Mujib menyanggupi tawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Hanya berselang tiga hari, Risyanto dan Mujib melangsungkan pertemuan kembali di sebuah kafe Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Mujib menyerahkan daftar kebutuhan ikan yang akan diimpor dan menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Risyanto Suanda sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.