close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.AntaraFoto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.AntaraFoto
Nasional
Jumat, 15 November 2019 18:58

KPK cekal dua orang yang terkait kasus Bupati Cirebon

Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Vice President Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto dan Corporate Affairs Cirebon Power Teguh Haryono. Dua orang tersebut diduga terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019. Tindakan pencekalan dilakukan guna mempermudah proses penanganan perkara yang tengah dilakukan penyidik KPK.

"Dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini ataupun perkara terkait lainnya. Dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di LN," tutup Febri.

Nama Heru Dewanto dan Teguh Haryono sudah tak asing dalam kasus yang menyeret Sunjaya. Dari beberapa fakta persidangan yang muncul, keduanya diduga telah berupaya untuk mendapatkan proyek PLTU 2 Cirebon.

Dalam penerimaan gratifikasi Sunjaya, setidaknya KPK telah mengidentifikasi penerimaan uang yang bertebtabgan dengan jabatan sebagai Bupati Cirebon sebesar Rp51 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari empat sumber penerimaan yakni, pengadaan barang atau jasa daei pengusaha sekitar Rp31,5 miliar. Kemudian, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp3.09 miliar. Selanjutnya, terkait setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin senilai Rp500 juta.

Tak hanya itu, Sunjaya juga diduga kuat telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6.04 miliar, dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

Dari total penerimaan tersebut, Sunjaya mengalihkan uang tersebut ke berbagai bentuk. Seperti ditempatkan dalam rekening nominee atas nama pihak lain, hingga membelikan tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.

Bahkan, KPK mengidentifikasi uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang di atas namakan pihak lain. Adapun kendaraan roda empat itu ialah 1 unit Honda H-RV, 1 unit B-RV, 1 unit Honda Jazz, 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan 1 unit Mitsubishi GS41.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan