close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Jumat, 29 November 2019 10:33

KPK cekal pengusaha terkait kasus korupsi di Pemkot Medan

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah mencekal anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal seorang wiraswasta bernama Farius Fendra alias Makte dalam proses penanganan perkara dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Farius Fendra alias Makte,” Kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11).

Febri menerangkan, Makte dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019. Menurut Febri, tindakan pencekalan tersebut dilakukan guna memperlancar proses perampungan berkas penyidikan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali Kota Medan dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan," tutur Febri.

Dalam menangani perkara itu, KPK sebelumnya juga telah mencekal anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori pada Rabu (6/11). Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.

Diketahui, Akbar memiliki hubungan baik dengan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. KPK pernah melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Golkar itu pada Kamis (31/10).

Dalam perkara itu, Dzulmi diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Uang itu diberikan dalam beberapa pemberian. Pada medio Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut. Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi bernama Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Dia berusaha menabrak petugas KPK saat hendak diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatan itu, KPK menetapkan Dzulmi bersama dua anak buahnya yakni protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan