close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Antara Foto
Nasional
Selasa, 08 Oktober 2019 21:55

KPK dalami aliran dana dari GM Hyundai Herry Jung

Belum bisa dipastikan duit suap untuk Sunjaya berasal dari kantong Herry Jung atau PT Hyundai.
swipe

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah mendalami dua hal dari kesaksian General Manager (GM) PT Hyundai Enginering Construction Herry Jung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) uyang dilakukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Pertama, bagaimana proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon tersebut. Tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Kedua, kata Febri, terkait penerimaan aliran uang dari proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. "Apakah ada dan siapa saja pihak yang meminta uang? Komunikasinya bagaimana terkait permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana. Tentu itu juga menjadi poin yang kami dalami," terang Febri.

Di persidangan Sunjaya, Herry Jung disinyalir pernah mengalirkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait guna menolak perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Namun demikian, Febri mengaku belum dapat menyampaikan uang tersebut berasal dari kantong pribadi Herry atau PT Hyundai Enginering Construction. 

"Karena proses penyidikan kan masih berjalan. Nanti baru di sidang kita bisa lihat sejauh mana keputusan diambil dan sumber uangnya tersebut," tutup Febri.

Sunjaya teridentifikasi telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya mencapai Rp41.1 miliar. Uang tersebut dari berbagai sumber, mulai dari proses izin hingga pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Namun, Sunjaya telah mengalihkan sejumlah uang tersebut ke berbagai bentuk, seperti ditempatkan dalam rekening nominee atas nama pihak lain dan membeli tanah senilai Rp9 miliar di Kecamatan Talun, Cirebon. Uang tersebut juga ditengarai dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan