Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana suap serta proses pengadaan barang/jasa di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag). Dengan memeriksa tersangka, Undang Sumantri.
"Diperiksa terkait dengan pengetahuan tersangka tentunya selaku PPK dalam menyusun HPS (harga perkiraan sendiri). Dan juga pengetahuannya terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2).
Dia melanjutkan, proses pemberkasan Undang hampir rampung. Namun, bekas Kepala Bagian Umum Ditjen Pendis Kemenag itu belum ditahan usai diperiksa, beberapa saat lalu.
"Berkas sudah mendekati selesai. Kemudian, nanti bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum. Untuk bisa dibawa ke persidangan," tuturnya. Undang jadi tersangka per 17 Desember 2019.
Dalam kasus ini, Undang diduga diperintahkan mengarahkan dan menentukan pemenang paket pengadaan barang/jasa. Khususnya, pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah sanawiah (MTs) serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs-madrasah aliah (MA) 2011. Nilai kerugian negara ditaksir Rp16 miliar.
Atas perbutannya, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga mengendus adanya puluhan miliar rupiah masuk ke kantong sejumlah politisi. Yang teridentifikasi mencapai Rp10,2 miliar. Perinciannya: Rp5,04 miliar dari pengadaan peralatan lab komputer MTs serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran MTs-MA Rp5,2 miliar.