Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dan pemanfaatan uang atas perintah Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Diketahui, Nurdin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021.
Adapun pendalaman aliran dan pemanfaatan uang itu dilakukan melalui Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin pada Rabu (2/6).
"Andi Sudirman Sulaiman, didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan pemanfaatan sejumlah uang atas perintah tersangka NA (Nurdin) untuk kebutuhan tertentu," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/6).
Selain Andi, lembaga antirasuah turut memeriksa tiga saksi lain. Ibu rumah tangga Meikewati Bunadi dan wiraswasta Yusuf Tyos didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak kepada Nurdin.
"M. Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA dan juga sekaligus dilakukan penyitaan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Terkait kasus tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel sebagai tersangka. Dia diduga perantara suap.
Di sisi lain, KPK turut menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi beselan. Agung sudah berstatus terdakwa.
Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.