Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana yang diterima bekas Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog, Ahmadi Hasan, dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi dari tersangka TAG (Taufik Agustono)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).
Namun, dirinya tidak memerinci aliran dana tersebut. "Mengenai detailnya masih akan di dalami lebih lanjut," jawabnya diplomatis.
Taufik terjerat dalam pusaran kasus rasuah setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat bekas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bowo Sidik Pangarso; anak buahnya, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Dia diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK menjalin kerja sama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak telah diputus.
Dalam upaya merealisasikan kerja sama, Bowo meminta biaya komitmen (commitment fee) kepada Asty. Atas permintaan itu, Asty melaporkan kepada Taufik dan menyanggupinya.
PT Pilog dan PT HTK kemudian menyepakati nota kesepahaman (MoU). Salah satunya, pengangkutan dikerjakan PT HTK pada 26 Februari 2019.
Setelah kerja sama terjalin, Bowo meminta PT HTK membayar uang muka sebesar Rp1 miliar. Permintaan disanggupi Taufik. Transaksi pada 1 November 2018 sebesar US$59,587, kemudian US$21,327 pada Desember 2018, US$7,819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89,449 juta pada 27 Maret 2019.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.