Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga saksi pada Jumat (21/5), di Polres Maros, Sulawesi Selatan atau Sulsel. Mereka adalah mahasiswi, Riski Anreani, dan dua wiraswasta, Andi Kemal Wahyudi serta Henny Dhiah Tau Rustiani.
Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel 2020-2021. Lewat tiga saksi, penyidik mendalami aliran uang untuk tersangka cum Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi tersangka NA (Nurdin) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (22/5).
Saat peristiwa dugaan suap terjadi, Edy merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Dia jadi tersangka karena diduga sebagai perantara.
Di sisi lain, KPK turut menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi beselan. Agung sudah berstatus terdakwa.
Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.