close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 07:27

KPK dalami dugaan gratifikasi Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa 10 saksi kasus dugaan suap perizinan IMB RSU Kasih Bunda.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut terkaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ini merujuk hasil pemeriksaan 10 saksi dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran (TA) 2018-2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, yakni Plt. Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi, Nining Ratnaningsih; pejabat pembuat komitmen (PPK) paket rehabilitasi pemeliharaan jalan karya bakti 2020, Wilman Sugiansyah; dan swasta, Itoh Suharto.

Lalu, swasta dari CV Nerra Ningsih, Nina Ratnaningsih dan Leo; CV YDP Usaha Perdana, Sugito Rengga; CV Indra Nugraha, Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan; CV Viora Bagus Persada, Zinohir Bagus; dan PT Kolosal Pratama, Asal.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh terdangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/2).

Dalam perkaranya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan