close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok KPK RI
Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 07:00

Suap PLTU 2, KPK dalami dugaan kontrak fiktif dan pemberian uang

Penyidik KPK menyita berbagai dokumen terkait kasus suap perizinan di Cirebon.
swipe

Penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan pemberian uang serta penyusunan kontrak fiktif terkait terkaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penyelisikan untuk pemberkasan tersangka General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung (HJ).

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik melalui Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku (mantan) Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kab. Cirebon," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).

Menurut Ali, melalui para saksi tersebut penyidik turut menyita berbagai dokumen yang terkait perkara. Namun, tidak dijelaskan rinci berkas yang dimaksud.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan ada saksi yang tidak hadir. Ali mengatakan, orang yang dimaksud Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," ujarnya.

Sementara dalam perkaranya, Herry diduga menyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang mengerjakaan PLTU 2 Cirebon. Disinyalir, uang yang diberikan Rp6,04 miliar.

Pemberian uang tersebut diterka dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan